Senin, 15 Juni 2009

Press Release Gaji 13

Pemberian GajilPensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2009
kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima PensiunlTunjangan

1. Dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan
biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, maka dalam Tahun Anggaran 2009 juga
diberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

2. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2009
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemberian
GajilPensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2009 kepada
Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

3. Terhadap Peraturan Pemerintah di atas, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal
12 Juni 2009 nomor PER-25/PB/2009 yang berisi ketentuan pembayaran
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2009.

4. Hal-hal penting berkaitan dengan pemberian gajilpensiun/tunjangan bulan ketiga belas
dalam Tahun Anggaran 2009 antara lain:
a. Penerima gajilpensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2009
adalah Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
b. Pemberian gajilpensiun/tunjangan bulan ketiga belas dimaksud dibayarkan pada
bulan Juni 2009, paling lambat pada bulan Juli 2009.
c. Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga
belas tersebut dibebankan pad a :
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi :
a) Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b) Anggota TNI;
c) Anggota POLRI;
d) Penerima pensiun;
e) Penerima tunjangan;
f) Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan
Wakil Bupati/Wakil Walikota;
g) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan
h) Pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi :
a) Pegawai Negeri Sipil Daerah;
b) Gubernur dan Wakil Gubernur;
c) Bupati/Walikota; dan
d) Wakil Bupati/Wakil Walikota.


Jakarta, 12 Juni 2009
Dirjen Perbendaharaan,




Herry Purnomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar